Daerah

Tambang galian c di wilayah lamongan selatan desa Kopen Mantup lamongan bebas beroperasi dan kebal hukum, diduga aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata

53
×

Tambang galian c di wilayah lamongan selatan desa Kopen Mantup lamongan bebas beroperasi dan kebal hukum, diduga aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata

Sebarkan artikel ini



LAMONGAN, PATROLIGRUP.COM –
Di duga pelaku tambang galian c bodong semakin bebas beroperasi di wilayah lamongan selatan ,semakin menjamur dan tumbuh subur bebas beroperasi tanpa mengantongi surat surat ijin resmi alias tambang  ilegal dan terkesan kebal hukum di wilayah hukum polres lamongan .


Banyaknya tambang galian c ilegal beroperasi di wilayah lamongan selatan semakin leluasa bebas beroperasi dan menjamur dimana-mana terutama di wilayah kopen kecamatan Mantup kabupaten Lamongan, terpantau awak media setiap hari lalu lalang kendaraan Dum truck menggankut hasil tambang galian c ilegal tersebut.(21/06/2024)


Bukan hanya 10 atau 20 dam truk dalam sehari melainkan ratusan dam truk pengangkut material dari hasil penambangan ilegal galian c tersebut, lalu dimana penegak hukum menanggapi tambang galian c ilegal yang serasa kebal hukum ini di wilayah lamongan selatan ini ,ada apa dan kenapa . apa tidak ada tindakan ,ya setidaknya teguran terkait surat surat ijin resmi penambangan ,apa terkesan tutup mata akan tambang galian c ilegal yang menjamur di wilayah lamongan selatan dan bebas beroperasi seakan kebal hukum saja.


Aktivis KETUA LSM FPSR mengecam keras terhadap para pelaku tambang galian c ilegal di wilayah lamongan selatan ,meminta aparat penegak hukum (aph) turun tangan akan maraknya aktivitas penambangan dan menjamurnya tambang galian ilegal di kawasan Lamongan ,juga bersama KETUA LSM SUROPATI juga mengecam keras agar aph tidak terkesan tutup mata akan tambang galian ilegal di kawasan Lamongan.



Dengan adanya Intruksi Presiden yang di khusus kan Kepada Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak tegas pelaku tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Dengan adanya instruksi tersebut kami menduga pihak Kepolisian Khusus nya Polda Jatim dan Polres Lamongan Terkesan Tutup mata terkait Aktifitas tambang ilegal di desa kopen, Mantup,kecamatan Mantup kabupaten Lamongan Jawa timur.



Berdasarkan Undang – Undang Minerba
Kegiatan penambangan dimana Pelakunya tidak memiliki ijin maka perbuatan nya merupakan kegiatan penambangan ilegal.
Berdasarkan Pasal 158 UU minerba yang Menyatakan Bahwa kegiatan penambangan tanpa ijin dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00


Dalam hal ini jelas Unsur pidananya terkait tambang Ilegal akan tetapi jajaran Kepolisian Khusus nya Polres Lamongan dan Polda Jatim ekstra keras memberantas tambang Ilegal di wilayah lamongan salah satunya Tambang di daerah Lamongan selatan Provinsi Jawa timur jelas bukan dugaan tambang ilegal tetapi tambang Bodong tanpa ijin .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250