Karangasem, Bali – patroligrup.com – Tim investigasi media Patroli86.com menemukan tambang galian C ilegal yang masih aktif beroperasi di kaki Gunung Agung, Karangasem, Bali. Meski berbagai laporan dan aduan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat, hingga kini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Saat dimintai keterangan, Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan galian C ilegal oleh 21 pengusaha di wilayah tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Karangasem terkait hal ini,” ujar Kombes Roy pada 23 Oktober 2024 pukul 13:30 WITA.
Namun, pada Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 15:50 WITA, tim investigasi kembali memantau lokasi dan mendapati bahwa aktivitas penambangan masih terus berlangsung tanpa hambatan. Tidak tampak tindakan dari aparat penegak hukum setempat maupun dari Polda Bali.
Selain aktivitas penambangan yang dianggap ilegal, truk bermuatan pasir hasil galian C tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan yang dilalui setiap hari. Dampak lingkungan dan kerusakan jalan ini dikhawatirkan semakin parah jika penambangan tidak segera dihentikan.
Warga sekitar berharap agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan. Mereka ingin lingkungan sekitar Gunung Agung tetap terjaga agar masyarakat bisa hidup dengan nyaman dan tetap dapat menjalankan ibadah di pura suci yang berada di kawasan tersebut.
Selain itu diduga ada oknum polisi polsek selat menyuplai BBM bersubsidi jenis solar ilegal, juga di duga beberapa oknum yang memiliki usaha tambang galian C Ilegal di wilayah Karangasem tersebut agar segera di proses hukum.
Para warga juga meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum atas aktivitas ilegal ini. Dibiarkan berlarut-larut, aktivitas tambang ilegal ini tak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karangasem.
Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. UU ini menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Selain itu, tambang galian C ini diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar hingga ratusan bahkan ribuan liter per harinya. Penggunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan distribusi BBM dengan hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya pihak penambang, jika ada pembeli atau pihak yang menerima hasil tambang galian C ilegal tersebut, mereka juga dapat dikenakan pidana sebagai penadah sesuai Pasal 480 KUHP.
Masyarakat berharap agar penegak hukum segera bertindak tegas untuk menindak aktivitas tambang ilegal ini. Penindakan yang tegas diperlukan untuk melindungi lingkungan di Karangasem Bali dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.
BERSAMBUNG…
Laporan dari tim investigasi di Bali.