BULELENG – patroligrup.com – Aktivitas tambang galian C tanpa izin di wilayah hukum seririt kabupaten buleleng semakin menambah keresahan masyarakat, pada hari rabu,18/09/2024
Meskipun para penambang mengklaim telah memiliki izin, hasil investigasi menunjukkan bahwa 99% dari tambang tersebut belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk memantau perusahaan mineral dan batubara.
Team investigasi patroli86.com mengkonfirmasi di lapangan memang benar ada aktivitas galian c yang sangat merugikan fasilitas masyarakat karena sudah tentu mengakibatkan lingkungan tidak nyaman.
Setelah team investigasi menanyakan masalah perijinan kepada salah satu petugas yang berinisial (WTY) mereka sama sekali tidak mengetahui tentang perijinan galian c yang beroperasi beberapa bulan tahun ini namun malah dilempar kepada inisial (SR) selaku pengelola galian tersebut.
Setelah team investigasi mengkonfirmasi dengan inisial (SR) malah tidak tahu keberadaan ijin tersebut dan kembali dilempar kepada petugas yang menjaga di galian c tersebut.
Dengan kejadian seperti ini kami mohon kepada pihak yang berwenang dari tingkat pemerintah bawah sampai atas,agar segera menindak tegas aktivitas-aktivitas perusahan yang tidak jelas apalagi ada alat berat yang menggunakan solar yang tidak sesuai dengan aturan aturan pemerintah,dan atas pengakuannya solar tersebut di suplay oleh oknum polisi ungkap WTY tersebut.
Ketika dikonfirmasi kepada yang berinisial WYT tersebut melalui WhatsApp, ia mengatakan, “Pak siapa nanya ijin”? Kalo dari Polda, akan saya tunjukkan dokumennya. “Ucap WYT Saat di konfirmasi melalui WhatsApp”.
Tambang ini tidak memiliki izin resmi dan tampak mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas di lokasi tersebut terlihat kebal hukum, meskipun tidak ada izin yang sah.
Pertanyaan muncul mengenai legalitas operasional tambang ini. Jika tidak memiliki izin, penggunaan excavator tentu membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, mengeluhkan bahwa tambang ilegal tersebut sangat mengganggu, terutama karena debu yang beterbangan dan mempengaruhi pengendara.
Menanggapi situasi ini, Team investigasi patroli86.com Wayan sariana, yang dikenal gigih membela hak rakyat kecil, menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang hanya berada pada tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi juga dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 160.
Hingga berita ini diterbitkan, beberapa pihak terkait akan dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna menjaga keseimbangan berita.
(Tim/Red)