Semarang,, patroligrup.com ,, Agus Hartono, terpidana kasus korupsi, dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang (Kedungpane) ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan setelah terbukti melakukan pelanggaran. Sejumlah petugas Lapas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut juga diberikan sanksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Agus Hartono diduga keluar dari Lapas saat menjalani masa hukumannya. Ia tertangkap aparat penegak hukum sedang bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang sebelum akhirnya diamankan kembali.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan Agus Hartono. Ia memastikan bahwa langkah tegas sudah diambil, termasuk memindahkan narapidana tersebut.
“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa pemindahan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ujar Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Namun, Mardi tidak merinci kronologi lengkap pelanggaran maupun jumlah petugas yang terlibat. Ia hanya menegaskan bahwa mereka telah diberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen menjaga integritas. Saya tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, kondisi Lapas sekarang sangat kondusif,” tambahnya.
Kasus Korupsi Agus Hartono
Agus Hartono, seorang pengusaha, divonis 10,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang atas kasus korupsi. Ia tersandung kasus kredit macet di sebuah bank daerah cabang Semarang.
Sebelumnya, Agus sempat menghebohkan publik dengan klaim bahwa ia diperas oleh oknum jaksa. Sidang putusan atas kasusnya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa (18/7/2023).