Semarang,, patroligrup.com ,, Terduga pelaku penembakan siswa SMK
Aipda Robig Zainudin di giring petugas untuk memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di polda jateng, semarang jawa tengah.
Sidang kode etik yang di gelar bidang profesi dan pengamanan ( BIDPROPAM ) Polda jawa tengah atas penembakan oleh anggota polrestabes semarang Aipda Robig Zainudin pada tiga siswa dan mengakibatkan salah satunya meninggal tersebut di hadiri keluarga korban.
Atas kasus tersebut Aipda Robig Zaenudin di duga melanggar peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah ( PP ) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian serta peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
Akan tetapi, Aipda Robig mungkin akan kehilangan gaji tersebut ketika di tetapkan sebagai tersangka, kasus penembakan pada gamma hingga menyebabkan kematian.
Usai sidang kode etik tersebut, dalam waktu dekat akan di ikuti dengan penetapan tersangka dalam proses pidananya.
Tim