Kriminal

Viral…!!!! Diduga 21 Pengusaha  Tambang Galian C Tidak Mengantongi Izin Resmi Alias Ilegal

14
×

Viral…!!!! Diduga 21 Pengusaha  Tambang Galian C Tidak Mengantongi Izin Resmi Alias Ilegal

Sebarkan artikel ini

Karangasem: #patrolidrup.com,, Galian c penambang pasir yang di duga tidak mengantongi ijin resmi seakan-akan ada pembiaran dari APH, galian ini sudah berjalan cukup lama sampai saat ini masih beroperasi, di Desa sebudi kecamatan selat, Karangasem Provinsi Bali tepatnya di bawah gunung agung, sebagai mana disekitarnya kawasan suci gunung tersebut ada pura tempat sembahyang penduduk umat hindu, Minggu 29 September 2024

Sedangkan gunung tersebut dirusak oleh para penambang ilegal, kemana penegakan hukum di wilayah hukum polres karangasem, kenapa seakan-akan tutup mata???

Saat team awak media patroli86.com , konfirmasi kepada salah satu pengawas tambang Galian C Yang diduga Ilegal tersebut, ia mengatakan kurang lebih ada 21 pengusaha tambang di karangasem tersebut, termasuk ada salah satu oknum polisi yang ikut berkecimpung di area lokasi tambang tersebut juga ikut menyuplay BBM bersubsidi jenis solar, dan juga ada oknum bupati yang memiliki usaha tambang galian pasir tersebut”jelas N A kepada awak media saat di konfirmasi”

Galian tambang pasir yang diduga Ilegal tersebut banyak para oknum yang ikut berkecimpung di lahan tambang tersebut, sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum ( APH ) seakan-akan ada pembiaran, begitu bebasnya para pengusaha tambang galian pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi, sampai saat ini bebas beroperasi.

Temuan team media saat di lokasi banyak tumpukan drum dan jerigen berisi solar bersubsidi, “pertanyaan kami dari mana mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar tersebut”?

Para penambang mengklaim sudah memiliki izin, namun hasil investigasi awak media menunjukkan bahwa 99% tambang tersebut belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), aplikasi yang dikembangkan untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Tambang yang diduga ilegal ini belum mengantongi izin resmi dan terkesan mengabaikan dampak lingkungan. Tambang tersebut ada sekitar 21 pemilik lokasi yang sama, yang diduga dilindungi oleh oknum polisi sehingga terkesan kebal hukum.

Masyarakat berharap kepada Kapolda Bali, Inspektur Jenderal (Daniel Adityajaya) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha galian ilegal dan BBM yang ilegal ini dan menangkap oknum mafia yang terlibat. “Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat dan negara”.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00

Hasil investigasi team awak media kelokasi, mereka memakai alat berat berbagai jenis, juga keluhan dari pekerja juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan tidak menggunakan alat keselamatan, bahayanya bagi pekerja di tambang tersebut.

Tim investigasi telah mengantongi nama-nama penambang di wilayah Kabupaten karangasem. salah satunya pengawas tambang tersebut mengatakan kalo terkait perijinannya ia tidak tau.

Pertanyaan yang muncul adalah, jika tidak memiliki izin, maka excavator yang digunakan pasti menggunakan BBM ilegal, yang jelas merugikan negara dan merusak lingkungan, itupun sebanyak 21 pengusaha tersebut membutuhkan hingga ratusan liter, bisa sampai bahkan ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar per harinya

Salah satu pengawas yang berinisial (N A) menyebutkan kalo yang nyuplay solar bersubsidi dari oknum polsek selat yang berinisial (W) “Jelasnya”

Bahwa dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160.

Hingga berita ini diterbitkan, masih ada pihak-pihak yang perlu dikonfirmasi untuk keseimbangan berita

BERSAMBUNG…

(Red/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250