Kriminal

Viral…?? Diduga Para Mafia BBM Pertalite atau Solar Subsidi Semakin Marak di SPBU 45.574.39

49
×

Viral…?? Diduga Para Mafia BBM Pertalite atau Solar Subsidi Semakin Marak di SPBU 45.574.39

Sebarkan artikel ini

Klaten :- patroligrup.com-
Jumat.02/08/24

Tampak Jelas himbauan atau larangan untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan jirigen oleh pt pertamina (persero) masih juga belum di patuhi oleh pemilik atau pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) 45.574.39 jalan penggung-jatinom kecamatan karanganom
Kamis (1/08/2024)sekitar pukul 21.30 wib terlihat jelas pihak SPBU ini melayani penjualan BBM jenis pertalite pada Penganggsu menggunakan jerigen yang di muat menggunakan pick up
Pegawai SPBU yang sedang sibuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite kepada pembeli yang memakai jerigen tanpa menunjukan surat barcode pengguna BBM subsidi
Marsudi selaku penanggung jawab SPBU 45.574.39 menuturkan itu melanggar aturan cuma saya mengikuti di suruh atau perintah bos saya, dan saya cuma bekerja ini juga baru satu bulanan jalan seperti ini
Sesuai rilis PT pertamina (persero) menyatakan bahwa pertalite kini menjadi jenis (BBM) khusus penugasan (JBKP).perubahan pertalite dan BBM unum ke BBM penugasan itu diatur dalam keputusan mentri dan sumber daya mineral no 37.K/HK 02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
Berubahnya pertalite bahan bakat penugasan dimana ada unsur subsidi atau Kopensasi harga dan alokasi kuota, maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk di Perjual belikan kembali di level pengecer
Larangan pembelian pembelian pertalite memakai jerigen mengacu pada surat edaran mentri ESDM no 13 tahun 2017 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.

Begitu juga dengan sanksi pelaku penyalahgunaan BBM Solar Dan Pertalite apabila terbukti seperti yang tertera di dalam pasal.55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi yang telah di ubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja .Dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 Tahun Dan Denda paling tinggi Rp. 60 miliar namun sanksi sanksi tersebut seakan” tidak membuat rasa takut para mafia BBM subsidi yang sampai saat ini masih Melancarkan bisnis Haramnya,

( team red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250