Kriminal

Viral…!!! SPBU 34-45126 Gebang Oknum Mandor Membebaskan Pembelian Solar Subsidi Seakan-akan Kebal Hukum.

25
×

Viral…!!! SPBU 34-45126 Gebang Oknum Mandor Membebaskan Pembelian Solar Subsidi Seakan-akan Kebal Hukum.

Sebarkan artikel ini

Cirebon – patroligrup.com – Saat team investigasi media patroli86.com lakukan kontrol sosial kesalah satu di SPBU 34-45-126, Kalipasung, Kecamatan gebang, kabupaten ceribon, propinsi jawa barat, menemukan pengisian pakai jerigen yang berukuran sekitar 30 literan jumlah jerigen yang di isi tersebut sekitar 15 jerigen, itupun dalam pengisian tidak sesuai SOP, dan saat melakukan pengisian ke jerigen tersebut, bukan operator atau petugas SPBU, melainkan langsung si pemborong solar bersubsidi yang melakukan pengisian di (SPBU 34 45 126) tersebut. Senin 14 Oktober 2024 sekitar pukul 17:18

Saat team investigasi konfirmasi kepada pihak SPBU, “mandor tersebut mengatakan boleh pak pengisian pakai jerigen yang penting ada barcode nya”. sedangkan menurut aturan mendaftarkan barcode tersebut harus sesuai nomor polisi kendaraan, STNK, dan foto mobil, pertanyaan kami? kenapa pengisian jerigen begitu bebas? dan seakan-akan berkuasa sampai antrian panjang para mobil yang membutuhkan BBM bersubsidi tersebut kalah dengan pengisian pakai jerigen, ada apa yaaa…???

Menurut team investigasi 99% pasti ada kecurangan di SPBU tersebut sehingga lebih mementingkan pengisian pakai jerigen daripada kendaraan roda 4 maupun roda 6.

Diduga SPBU 34-45-126 tersebut bekerja sama dengan para mafia tau penimbun BBM bersubsidi jenis solar, untuk mencari keuntungan pribadinya.

Lucunya lagi SPBU tersebut persis di pinggir jalan lintas Jateng jakarta, itu pun dekat dari polsek, pertanyaan kami kenapa APH setempat Seakan-akan tutup mata maraknya para pangangsu pakai jerigen…?

Diminta kepada APH maupun BPH migas agar menindak tegas para pelaku mafia BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite di wilayah hukum polres kabupaten cirebon, karena BBM subsidi tersebut untuk masyarakat kecil bukan untuk para mafia BBM subsidi, tindakan mereka susah merugikan negara dan masyarakat kecil.

Sebagaimana telah di atur, Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah: Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terbitnya pemberitaan ini masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi guna keseimbangan berita.

(Red/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250