Sukoharjo Jawa Tengah – patroligrup.com – Awal OTT yang di duga pengangsu BBM bersubsidi jenis solar tersebut Ketika team awak media melintas di SPBU Pertamina 44.575.17 tersebut melihat mobil melihat mobil truk kepala hitam Nopol ( AD 8641 DF )diduga kuat milik mafia BBM solar bersubsidi, dan diduga memakai plat nomor Palsu.
Saat dikonfirmasi kepada sopir truk tersebut ia mengakui kalo usaha tersebut milik Inisial (BB) dan tak selang lama ada yang menelepon salah satu dari team awak media, ia mengakui kalo dirinya Koorlap koordinator lapangan ALIAS yang mem Bek’UP usaha BBM ilegal tersebut.
Kejadian ini sangat disayangkan apa bila APH setempat tidak memproses/menindak lanjuti terkait dugaan pengangsu BBM bersubsidi ilegal ini.
Ketika seorang yang tak dikenal menghubungi sopir ia mengaku namanya pras dan para tersebut juga mengaku (Korlap) koordinator lapangan/atau bekingan dari mafia BBM Ilegal tersebut.
Para mafia BBM bersubsidi ilegal di wilayah Sukoharjo seakan-akan kebal hukum, karena tidak ada tindakan dari APH setempat.”Ujarnya”
Pengakuan dari Koorlapnya ( Pras ) tersebut kalo usaha pengangsu BBM solar ilegal tersebut milik Inisial (BB) alias bos BBM bersubsidi jenis solar
Maraknya mafia BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Sukoharjo Jawa Tengah ini, diminta kepada kapolri ( Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit ) Prabowo, M.Si. dan BPH MIGAS Agar Segera mengusut tuntas mafia BBM bersubsidi di Sukoharjo Jawa Tengah.
Lanjut: Hal tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat yang sebagai mana mestinya BBM bersubsidi tersebut untuk masyarakat kecil, bukan untuk para mafia BBM Ilegal.
Sudah beberapa media yang melakukan kontrol sosial namun tidak ada tindakan dari APH setempat khususnya di wilayah hukum polres Sukoharjo.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali
(Red/Team)