Kriminal

Viral…!!! SPBU 54 811 10 Bukan Melayani Para Petani dan Nelayan Saja Tapi Diduga Melayani Para Mafia BBM Bersubsidi

43
×

Viral…!!! SPBU 54 811 10 Bukan Melayani Para Petani dan Nelayan Saja Tapi Diduga Melayani Para Mafia BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Buleleng – patroligrup.com – Saat team awak media melintas di SPBU 54.811.10 tersebut melihat banyak sekali tumpukan jerigen, berukuran mulai dari 5 literan sampai yang berukuran 35literan yang berisi BBM bersubsidi jenis pertalite

Ketika team awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu petugas SPBU yang berinisial (A T), ia mengatakan kalo di SPBU tersebut boleh pembelian, pakaian jerigen, dan ia mengatakan juga siapapun yang membeli Pertalite subsidi?”yang penting ada bawa barcode” pasti di layani walaupun pengisian pakai jerigen,”Ujarnya”

Saat team awak media melihat lancarnya pengisian pakai jerigen berukuran 35literan tersebut Seakan-akan dari pihak SPBU tersebut diduga ada nerima uangtip dari pengangsu, untuk melancarkan aksinya

Lanjut: Setelah selesai konfirmasi kepada pihak SPBU tersebut, team awak media langsung merapat ke polsek terdekat untuk konfirmasi lebih lanjut, dan setelah sampai dipolsek? ditemui oleh petugas SPKT Polsek, lalu salah satu team awak media menjelaskan dan minta petunjuk kepada aparat penegak hukum (APH) setempat

Diminta kepada APH setempat untuk menertibkan SPBU yang tidak sesuai SOP dan menindaklanjuti para pelaku pengangsu BBM bersubsidi yang tanpa izin

Saat team awak media menjelaskan terkait temuan di SPBU sebagai mana pengisian yang begitu bebas pakai jerigen? Jawab APH? baik pak saya kurang tau terkait itu, coba saya telpon Kapolsek dulu? “dan setelah telpon Kapolsek bapak polisi tersebut mengatakan kalo kata Kapolsek itu tidak boleh pak”?

Lalu apa tindakan dari APH ketika di SPBU tersebut banyak dugaan pelanggaran, dan banyak masyarakat petani dan nelayan yang komplain karna sering kosong Pertalite di SPBU 54.811.10 tersebut, karena diduga banyak para mafia yang mencari keuntungan pribadinya

Sedangkan masyarakat yang betul-betul membutuhkan BBM bersubsidi dari pemerintah, namun sering tidak kebagian karena diduga berebutan dengan para mafia BBM bersubsidi,” keluhan masyarakat”

Pasal 53 huruf b UU. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Team patroli86.com meminta kepada kapolri dan BPH migas untuk menindak tegas pelaku pelaku mafia BBM bersubsidi yang dapat merugikan pemerintah dan masyarakat kecil

Red/Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250