BeritaInternasionalNasional

Viral…!!! Video Pengacara Kondang Azam Khan Bela Putusan MK

42
×

Viral…!!! Video Pengacara Kondang Azam Khan Bela Putusan MK

Sebarkan artikel ini



PATROLIGRUP.COM – Video pengacara kondang Azam Khan turun jalan viral di media sosial WhatsApp, Jum’at (23/08/24). Dalam video itu Azam berorasi soal putusan MK yang hendak dianulir oleh badan legislasi (Baleg) DPR RI.

Dalam video itu Azam mengatakan, tidak ada yang bisa menguji Undang-Undang Dasar (UUD) kecuali Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada yang mau mencoba menganulir keputusan MK itu adalah sama jahatnya.

“Ini penting kita sampaikan. Tidak ada yang bisa menguji undang-undang dasar kecuali MK. Jadi kalau keputusan MK dianulir ini sama jahatnya. Tidak boleh MK dianulir keputusannya,” teriaknya.

Dalam video itu pengacara asal Sumenep itu mempertanyakan Baleg DPR RI yang tidak menganulir putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

“Kenapa waktu 90 putusannya diam? Kenapa 60 dan 70 sekarang di uji. Ada apa ini semua. Tidak ada cerita. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah paling tinggi. Yang lebih tinggi dari MK langit. Langit yang lebih tinggi,” teriaknya.

Azam mengatakan keputusan MK penting dikawal mengingat demokrasi Indonesia dan keadilan tertinggi tidak hanya di Indonesia tapi juga di Dunia.

“Saya kira Mahkamah Konstitusi penting, untuk kita kawal sebagai bahan demokrasi keadilan tertinggi di dunia,” pungkasnya.

Azam Khan, mengaku dia wajib turun jalan untuk mengawal putusan MK no 60 dan 70 itu mau dianulir oleh para penghianat rakyat di DPR.

“DPR munafik pengecut. Kita sudah ketemu perwakilan MK di dalam dan menerima masukan dan pengawalan MK,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

MK juga mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

(Red/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250