Sragen // PATROLIGRUP.COM // 28 Mei 2024 – Kepala Desa (Kades) Geneng, Suherman, mulai menunjukkan tanda-tanda kepanikan setelah diperiksa di Polres Sragen.
Pemeriksaan ini terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan sekitar 900 peserta
Pada pertemuan yang diadakan di kantor
balai desa Geneng, warga dikumpulkan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pungli tersebut.
Saat Tim Investigasi wartawan wawancara Kepala Desa Suherman.
1. Apa nama acara atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Geneng terkait dengan PTSL?
2. Apa alasan di balik diundangnya peserta PTSL ke acara atau kegiatan tersebut? Apakah ada pihak tertentu yang memerintahkan untuk mengumpulkan peserta PTSL?
3. Apa tujuan utama dari penyelenggaraan acara atau kegiatan ini bagi para peserta PTSL?
4. Apa saja informasi penting atau manfaat yang diharapkan dapat diperoleh oleh peserta dari pertemuan tersebut?
5. Bagaimana acara atau kegiatan ini dapat membantu dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Geneng?
6. Apakah ada tindak lanjut atau langkah-langkah tertentu yang direncanakan setelah pertemuan ini selesai?
Jawab Kepala Desa Geneng Suherman.
“Saya hanya ada perintah dari Inpekturat untuk mengundangi yang mencari PTSL.
Adanya kegiatan PTSL sangat Membantu Dengan Pungutan 750.000 Untuk Program PTSL + 50.000 Untuk Ukur Tanah.”
Tim Investigasi wartawan wawancara pihak
inspektorat yang dipimpin oleh Joko Sunaryo, Dengan mengajukan Pertanyaan.
1. Apa pandangan Inspektorat mengenai acara atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemdes Geneng untuk peserta PTSL?
2. Apakah Inspektorat terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan acara ini? Jika ya, bagaimana keterlibatannya?
3. Menurut Anda, apakah tujuan dari pertemuan tersebut sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program PTSL?
4. Apakah ada temuan atau hal-hal penting yang perlu diperhatikan dari hasil pertemuan tersebut?
5. Bagaimana Inspektorat memastikan bahwa kegiatan seperti ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas?
6. Apa rekomendasi Inspektorat untuk acara atau Kegiatan serupa di masa mendatang agar lebih Efektif dan Efisien.? Jawab inspektorat yang dipimpin oleh Joko Sunaryo.
“Kasus Geneng ini sudah diperiksa pihak
Polres Sragen dan sekarang dilimpahkan ke
inspektorat. Kedatangan kami ke sini hanya
untuk klarifikasi terkait pungutan liar tersebut,” ujar Joko kepada media.
Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen menjadikan masalah serius dan berujung pada pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Warga masyarakat menanggap bahwa pada program PTSL tersebut telah menjadi lahan pungutan liar (pungli) oleh pemerintah desa Geneng karena mematok tarif biaya melebihi dari peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Sebab, penyelenggaraan program PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa telah memutuskan tarif pembiayaan PTSL adalah Rp150 ribu untuk setiap bidang, sedangkan yang terjadi di Desa Geneng pelaksaan PTSL dipatok tarif biaya sebesar Rp800 ribu per-bidangnya. Akibat dari itu, beberapa warga masyarakat melaporkan Perangkat Desa Geneng ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dengan surat laporan aduan: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Oktober 2023.
Laporan itu selanjutnya berproses dan dilimpahkan ke Polres Sragen, pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Tahapan dan proses penanganan perkara tersebut kini bergulir di Polres Sragen, diketahui dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor: B/257/IV/Res.1.24/2024/Satreskrim yang diterima oleh Kuasa Hukum pelapor, Minarno, S.H., M.H,
Penyelidik Polres Sragen telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua Ajudikasi PTSL dari kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen dan melakukan klarifikasi kepada Ketua RT serta mengirim surat permohonan audit ke Inspektorat Kabupaten Sragen.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga masyarakat Desa Geneng, Minarno, S.H., M.H menyampaikan, proses di kepolisian dalam perkara tersebut masih berjalan dan penyelidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk para saksi, ATR/BPN Kabupaten Sragen, panitia dan lainnya.
Menurut Minarno, apa yang terjadi di Desa Geneng tersebut indikasi tindakan punglinya sangat besar, Dia menunjukkan sebagaimana yang menjadi aturan dalam keputusan SKB 3 Menteri bahwa besaran untuk pembiayaan PTSL adalah Rp150 ribu. Jadi, pada pelaksanaan yang ada di Desa Geneng tentunya melebihi aturan SKB 3 Menteri.
“Pembiayaan PTSL yang terjadi di Desa Geneng itu diatas aturan SKB 3 Menteri, jelas itu sangat melawan aturan. Pertanyaan hukumnya, biaya 800 ribu yang dibebankan oleh pihak penyelenggara PTSL kepada pemohon di Desa Geneng itu apa dasar hukumnya? Apakah itu bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum?,” kata Minarno kepada iNews Sragen. Selasa, (28/5/2024).