SUMATRA BARAT – PATROLIGRUP.COM – Pasal nya para warga protes karena ada nya limbah peternakan ayam yang mencemari lingkungan berupa bau tidak sedap yang dapat mengakibatkan wabah penyakit, saat team investigasi kelokasi pada tanggal 06 September 2024
Warga meminta agar pihak peternakan memperbaiki Tata Kelola kegiatan usaha nya agar dapat menanggulangi limbah yang di hasilkan dari peternakan tersebut
Protes dari warga tersebut tidak di tanggapi oleh pihak pengusaha peternakan. Sehingga warga mengadukan hal ini ke pihak Kapolres Solok untuk di tindak lanjuti.
Zulkarnain SH Sebagai tokoh masyarakat mengadukan hal ini sebagai bentuk protes karena telah melanggar Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Namun bentuk protes nya sampai saat ini belum di tindaklanjuti oleh Pihak Kapolsek x koto diatas sehingga Warga melalui Zulkarnain SH sebagai Tokoh masyarakat mengadukan kepada Kapolres kab solok. Peternakan tersebut juga diduga tidak memiliki ijin warga.
Berikut isi dari Protes warga
- Menindaklanjuti pelaku usaha peternakan tersebut
- Menghentikan kegiatan peternakan tersebut segera mungkin.
- Mendesak pihak peternakan untuk memperbaiki serta bertanggungjawab terkait dampak
Lingkungan sekitar peternakan.
Zulkarnain berharap agar pihak terkait segera memberikan respon dan tanggapan atas protes warga
” Kasian warga sekitar yang terkena dampak nya ” ujar Zulkarnain SH
Red/Team