Daerah

WISATA ALAM BUKIT NYAMPIW DI REGISTER 32 DI DUGA TANPA IZIN TABRAK ATURAN

7
×

WISATA ALAM BUKIT NYAMPIW DI REGISTER 32 DI DUGA TANPA IZIN TABRAK ATURAN

Sebarkan artikel ini


Tanggamus Lampung .,, patroligrup.com,,
Taman wisata Bukit nyampiw yang berada di wilayah kawasan hutan lindung register 32 di pekon talangjawa kecamatan pulaupanggung kabupaten Tanggamus, di duga tabrak aturan alias tanpa izin.


Taman wisata yang menelan biaya ratusan juta lebih dari anggaran dana desa tahun 2924 di duga menjadi ajang korupsi kepala pekon Talang Jawa dan kroni nya, pasalnya dana desa yang jumlah nya ratusan juta lebih hanya di realisasikan berupa dua buah gubuk kayu kecil dan satu tempat spot Poto berupa setengah jembatan dari kayu dengan panjang lebih kurang 15 meter. Dan pagar kawat sepanjang lebih kurang 200 m. Jauh dari kata sesuai dengan anggaran yang si gelontorkan untuk itu.


Terkait izin dari taman wisata tersebut kepala KPH batu tegi register 32. Mengakui jika taman wisata tersebut belum ada izin nya , dan menurut keterangan nya. Bahwa KPH batu tegi siap memfasilitasi dan mediasi bagi pihak pekon talangjawa atau pengelola taman wisata tersebut.
Sementara itu ketua Gapoktan RIMBA RAYA SEHAHTERA , Muhaidi , SH. Ketika di konfirmasi terkait persoalan ini , melalui telpon seluler dia mengatakan jika dirinya selama ini telah menyarakan kepada pihak atau kepala pekon Talang Jawa. Untuk membuat proposal terkait taman wisata tersebut ” melalui Kadus nya yang datang kerumah. Saya sudah saran kan agar mereka buat proposal kepada kami Gapoktan dan di tembuskan bke KPH. Baru nanti kita dg KPH batu tegi serta pihak kehutanan melakukan peripikasi dan cek and ricek lokasi , dan ketika menurut kita itu layak. Makasih kita berikan izin. Karena.

Yang namanya taman wisata yang ada di wilayah kawasan itu mestinya wisata alam , nah ini sebalik nya taman wisata nyampiw yang di kelola pekon talang Jawa ini sudah berjalan baru mengajukan proposal , ya saya bingung dan tentunya tidak berani berikan izin. Lah sudah berjalan. Dan saya duga taman wisata ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab ketika mereka mendirikan gubuk dan membuat spot wisata. Ada beberapa batang Pohan yang di tebang, ini kawasan hutan lindung. Ada aturan yang harus di penuhi. Tidak bisa main tabrak saja “Papar ketua Gapoktan RIMBA RAYA.
Sementara itu terkait tidak adanya izin taman wisata bukit nyampi Kepala pekon Talangjawa belum dapat di hubungi karena tidak ada di tempat.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250