Kriminal

Woow…!!! SPBU Giri Mas 54.811.10 Kebal Hukum, Ada Apa Yaa…???

6
×

Woow…!!! SPBU Giri Mas 54.811.10 Kebal Hukum, Ada Apa Yaa…???

Sebarkan artikel ini

Buleleng Bali – patroligrup.com – SPBU Giri Mas 54.811.10 Seakan-akan kebal hukum tidak tersentuh APH, walaupun sudah beberapa kali viral di media sosial, namun tidak ada tindakan dari pertamina maupun dari BPH migas, SPBU tersebut semakin merajalela dan fulgar melayani para pengangsu alias mafia BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Masyarakat petani dan nelayan banyak yang mengeluh, kerena oknum SPBU 54.811.10 tersebut lebih mendahulukan para pengangsu di karenakan diduga oknum operator mendapatkan upah 10 ribu sampai 15 ribu per Jerigen dari mafia tersebut, ” Ungkap Masyarakat Sekitar Kepada Awak Media” Pada 14 Desember 2024.

Selain itu team investigasi media patroli86.com sudah memberitahukan kepada polsek singaraja namun tidak ada tindakan dari APH setempat dan seakan-akan tutup mata.

Diminta kepada aparat penegak hukum dan BPH migas untuk menindak tegas para pelanggar UU migas sesuai undang-undang yang berlaku bagi yang, dikarenakan banyak temuan dilapangan berbagai modus cara mereka lakukan, agar mendapatkan solar bersubsidi maupun pertalite dengan kapasitas besar mencapai ribuan liter dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadinya alias memperkaya diri.

Juga termasuk oknum operator SPBU diduga kuat bermain dengan para mafia BBM bersubsidi, karena mereka mendapatkan komisi setiap pengisian pakai mobil maupun pengisian pakai jerigen, menurut keterangan dari masyarakat, operator mendapatkan 15ribu per Jerigen.

Selain dugaan melayani para pengangsu BBM bersubsidi diduga kuat para oknum SPBU 54 811 10 lakukan pungutan liar ( pungli )

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu pungli atau pungutan liar adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP)

Pasal 423 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pungutan liar oleh pegawai negeri dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

(Red/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250