Patroligrup.com, Jambi – Mobil Dinas milik salah satu Dinas di Kabupaten Muaro Jambi menggunakan Plat Nomor Dinas yang dirubah menjadi warna hitam masih ada di kabupaten Muaro Jambi, hal ini menjadi bukti masih ada pejabat nakal yang memanfaatkan Kendaraan Dinas untuk keperluan pribadi, Kamis (13/03/25).
Mengganti plat nomor dinas menjadi hitam tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana, Sanksi pidana, Pelaku juga dapat dikenakan denda dan kurungan. Aturan modifikasi plat nomor Aturan lalu lintas melarang modifikasi plat nomor kendaraan, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Modifikasi pelat nomor yang melanggar ketentuan hukum dapat mengakibatkan sanksi hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
kendaraan dinas pelat merah dihitamkan. Dalam kasus ini, oknum-oknum pegawai yang kedapatan melakukan hal itu harus diberikan sanksi tegas agar tidak menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan sesuka hati.
Menanggapi Hal itu, Hamdi Zakaria Selaku Aktifis Muaro Jambi mengatakan, pejabat yang dengan sengaja mengganti pelat nomor kendaraan Dinas menjadi warna hitam perlu di di tindak dengan tegas serta mendapatkan Sanksi, agar hal ini tidak terus terulang.
“Kejadian ini sudah sering kali terjadi, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah dan unsur terkait lainnya, jika hal ini terus di biarkan maka akan menimbulkan kebiasaan buruk bagi pejabat Daerah yang memanfaatkan aset negara untuk Kepentingan pribadi” ungkapnya.
Selain itu, Mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor palsu atau modifikasi dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dasar hukum
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan plat nomor palsu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (Tim)