Kupang, – patroligrup.com – Dalam upaya mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Pencanangan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, Senin (20/01).
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas NTT, Maliki, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Andri Lesmano; Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Lalu Jumaidi; Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, A. Halik; seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-NTT, serta seluruh Staf Pelaksana Kanwil Ditjenpas NTT. Turut hadir pula Kakanwil Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, yang secara langsung menyaksiakan acara tersebut.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas NTT, Maliki, menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Pakta integritas ini adalah bentuk nyata komitmen kita untuk menjalankan tugas dengan transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab penuh. Ini adalah awal yang baik untuk memastikan keberhasilan program kerja di tahun 2025,” ujar Maliki.
Pakta integritas yang ditandatangani tersebut mencakup delapan poin komitmen yang menjadi pedoman bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas NTT. Poin-poin tersebut, yakni 1) Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; 2) Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3) Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; 4) Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas; 5) Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten; 6) Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya; 7) Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya; dan 8) Bila saya tidak dapat memenuhi sebagaimana butir 1-7, saya siap dievaluasi, menerima demosi, dan konsekuensi lainnya.
Maliki menegaskan bahwa delapan poin ini merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas tinggi.
Selain pakta integritas, acara ini juga mencakup penandatanganan perjanjian kinerja yang berisi target kerja untuk setiap Kepala UPT Pemasyarakatan. Perjanjian ini dirancang untuk mendukung pencapaian target kinerja jangka menengah.
“Kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa target ini tercapai sesuai dengan rencana. Perjanjian kinerja ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan pengingat bahwa langkah-langkah kita sangat menentukan keberhasilan organisasi,” jelas Maliki.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas NTT diharapkan mampu mengawali tahun 2025 dengan semangat baru, integritas yang tinggi, serta komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Kontributor Humas Kanwil DjPAS NTT – A. Naryanto)
Team