Hukum

Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kabupaten Semarang Disorot GAKI, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

38
×

Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kabupaten Semarang Disorot GAKI, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

 

UNGARAN – PATROLIGRUP.COM – Aktivitas penambangan galian C tanah urug di Kabupaten Semarang kini mendapat perhatian serius dari Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI). Persoalan utama yang disoroti adalah adanya penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kegiatan tanpa izin yang dianggap ilegal.

Salah satu lokasi yang diduga melakukan aktivitas pertambangan bermasalah berada di Kecamatan Tuntang, tepatnya di samping Panti Asuhan dan dekat dengan Polsek serta Koramil Tuntang, Kabupaten Semarang.

Ketua Umum GAKI, Didik, menekankan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Tanpa izin tersebut, aktivitas itu termasuk dalam kategori penambangan ilegal (illegal mining).

Didik pun mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal ini. “Jika dibiarkan dan terus berlanjut, hal ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merusak lingkungan. Tindakan ini jelas melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Didik pada Rabu (4/9/2024).

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, Pasal 160 mengatur bahwa pihak yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi juga dapat dikenai hukuman serupa.

Lebih jauh lagi, Didik menjelaskan bahwa jika terbukti ada pembeli atau penerima hasil tambang galian C ilegal, mereka dapat dijerat pidana sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai dengan Pasal 480 KUHP.

GAKI menuntut agar penegak hukum segera bertindak tegas dalam menangani pelanggaran ini guna mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan serta melindungi kelestarian lingkungan di Kabupaten Semarang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250