TAPUT Patroligrup.com Ditemukan puluhan drum dan jerigen yang diduga digunakan untuk tempat penimbunan BBM Bersubsidi jenis pertalite di jalan lintas sumatera sibolga tarutung, 14/02/2025
informasi ini diketahui dari salah satu masyarakat, KP 38 anggota Lembaga Swadaya Independen Idealis Anti Korupsi (lsminakor) yang sedang melintas dari lokasi tersebut, telah memergoki bahwa ada satu unit mobil tangki merah putih yang membawa BBM bersubsidi jenis pertalite yang menuju tarutung sedang parkir di depan sebuah rumah makan di jalana lintas sibolga tarutung yang diduga sedang kencing.
” Iya, saya sudah curiga dengan gerak gerik mobil tangki itu, karena sering kali para mobil tangki tersebut parkir lama di depan rumah makan itu, kalau supirnya ditanya, mereka bilang cuman makan dan minum kopi, namun saya curiga dengan adanya beberapa drum dan tong hingga puluhan Jerigen saya temukan di belakang rumah makan itu, dan saya cek ada yang berisi Minyak jenis pertalite, saya menduga kalau mereka sudah seringkali melakukan aktifitas melanggar hukum tersebut ” Ucap KP
Ironisnya, begitu awak media patroli86.com turun turun kelapangan, untuk melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan atas adanya informasi dari masyarakat tersebut, tiba tiba ada salah satu oknum yang diketahui salah satu personil APH berloreng yang biasa disebut sebut Bang Panjaitan, mengatakan kepada awak media, ” ngapain kalian kelilingi tempat ini, semua kalian tengok tengok ucapnya, sambil mondar mandir
Tak hanya sampai disitu, oknum tersebut juga mengatakan kepada supir tangki itu, kalau minyak yang dibawanya tak usah di bongkar lagi, ” Hei.. Bang ngak usah bongkar lagi minyak abang ya ada wartawan,” Cetusnya pada supir tangki, dan kami menduga keras dialah pemilik drum dan tong serta jerigen yang berisi BBM beraubsudi tersebut adalah miliknya
Selanjutnya, KP, selaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat meminta tegas kepada APH polres Sibolga Tapteng dan Polres Taput Serta pihak pertamina supaya tegas menindak dan menangkap para mafi BBM bersubsidi yang berkeliaran dan merajalela di wilayah Kabupaten Tapteng dan Taput.
Pentingnya kita garis bawahi bahwa kejahatan yang dilakukan mafia BBM bersusidi ini telah melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan masyarakat, mengingat adanya Undang undang migas,.
” Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 ayat 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Team