PATROLIGRUP.com//mandailing natal/Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun penjara terhadap eks (mantan) Security/ Satpam (Satuan Pengamanan) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sinunukan, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.
Pada saat Budi Pramono di tahun 2019 aktif sebagai Security telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Soim atas uang senilai Rp. 65 Juta (Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Saat sidang yang digelar hari Kamis 29 Agustus 2024 terhadap terdakwa Budi Pramono, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut umum l (JPU) Darmadi Edison, M.H dan Herry Pranata Putra Kaban, S.H. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut 2 (Dua) tahun dan 6 ( Enam ) bulan penjara.
Hakim Ketua Hasnul Tambunan, S.H., M.H, Catur Alfath Satrya, S.H, (Hakim Anggota) dan Qisthi Widyastuti, S. H (Hakim Anggota) menyatakan terdakwa Budi Pramono Bin Bambang W, terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar KUHP Pasal 372 Penggelapan juncto KUHP Pasal 378 Penipuan.
Sebelumnya diketahui bahwa pada tahun 2019 Tanggal 11 Bulan November Budi Pramono dilaporkan Soim ke Polsek Batahan, Polres Mandailng Natal, Polda Sumatera Utara atas tindakan dan perbuatan Budi yang menipu Soim.
Diketahui pada Selasa 13 Agustus 2019 ketika Soim mencek ATM (Ajung Tunai Mandiri) yang diperolehnya dari bantuan Budi selaku Security/Satpam BRI. Budi membantu menguruskan pembuatan ATM di BRI Unit Sinunukan pada 8 Agustua 2019. Pada waktu itu Soim diarahkan hingga nomor Pin ATM pun diberikan.
Pada 13 Agustus 2019, tepatnya hari Selasa Soim mendatangi Bri link milik Sodik untuk mengecek saldo di ATM nya ternyata ATM atas nama orang lain yaitu Purwati. Atas kejadian itu Sodik pemilik Bri link menyampaikan informasi itu ke pihak BRI dan mohon agar ATM atas nama Soim diblokir.
Sejak laporan Soim ke Polsek Batahan 11 November 2019, Budi Pramono Bin Bambang W masuk pada Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polisi. Lima tahun dalam pelarian, Budi ditangkap di Kota Batam oleh Polresta Barelang saat ia bekerja sebagai Security/Satpam di salah satu perusahaan.
Polres Barelang pun menyerahkan Budi Pramono Bin Bambang W ke Polres Madina Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada Kamis (29/8/2024) terdakwa dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, Budi Pramono Bin Bambang W saat ini mendekam di Rutan Kelas II B Mandailing Natal,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(KAPERWIL SUMUT)