Kriminal

Lagi-Lagi, Segerombolan Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Seorang Pria di Jogjakarta

15
×

Lagi-Lagi, Segerombolan Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Seorang Pria di Jogjakarta

Sebarkan artikel ini

Jogjakarta – PATROLIGRUP.COM – Debt Collector di Jogja lakukan penarikan paksa mobil brio warna hitam yang menunggak cicilan diminta kepada aparat penegak hukum di wilayah polda jogjakarta agar menindak tegas perbuatan premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector yang masih banyak berkeliaran di Jl.Tajem, kecamatan Depok Sleman, Pada tanggal 13/Februari/2025 Sekitar pukul 18:30 WIB.

Dengan banyaknya debt collector yang masih berkeliaran merampas dan mengambil paksa kendaraan yang telat angsuran, perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat.

Menurut keterangan dari korban, setelah ia di berhentikan di jalan dan mobil tersebut, dengan alasan mereka mau dibawa ke kantor PT ARJUNA SAKIT KONSULINDO namun korban tidak mau, akhirnya mereka mengikuti korban sampai kerumah nya di perumahan kobok permai blok A3 nomor D 52 kecamatan ngemplak Sleman, “Ujar Korban”

Menurut keterangan dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, ia mengatakan ketika kendaraan tersebut sedang melintas di jalan raya tajem kearah utara, tepatnya di perempatan lampu merah stadion maguwoharjo sleman, mereka memberhentikan paksa korban, sekitar ada 8-9 orang oknum debt collector tersebut, sehingga korban merasa ketakutan dengan nada kasar para oknum debt collector tersebut, dan “pelaku beralasan bahwa mobil honda brio yang digunakan korban telat melakukan pembayaran, “ungkapnya”.

Undang-undang Fidusia:

Menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam UU itu menyatakan adanya jaminan fidusia sebagai pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.

Pada Pasal 15 UU. 42 tahun 1999 dikatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Atas dasar hukum tersebut, penarikan kendaraan yang menjadi objek kredit macet atau dasar proses eksekusi atau penarikan kendaraan. Namun pasal 15 tersebut sebagai dasar eksekusi objek kredit sudah dibatalkan dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan eksekusi kendaran sebagai objek kredit macet wajib melalui pengadilan.

Namun dalam praktiknya penarikan kendaraan bermotor kredit masih terjadi perbedaan penafsiran atas putusan MK tersebut. Hal ini salah satu kelemahan mekanisme hukum kita.

“Untuk itu jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penarikan kendaraan sebagai objek kredit macet bawa saja ke ranah hukum baik secara pidana maupun perdata”

Korban yang merasa dirugikan akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian

Semoga aparat penegak hukum segera menindak tegas para oknum-oknum debt collector yang meresahkan masyarakat

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250