Semarang, patroligrup.com – (21/1/2025) – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bawen dan Tuntang, Kabupaten Semarang diduga menjadi tempat praktik ilegal pembelian BBM solar subsidi. Investigasi yang dilakukan tim jurnalwarga.net selama hampir dua pekan, mulai Kamis (9/1/2025) hingga Kamis (16/1/2025), mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Dua SPBU yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ini adalah SPBU 44.506.03 Ngrawan Kidul, Bawen dan SPBU Lopait, Tuntang. Dalam investigasi di lapangan, sebuah mobil boks terlihat mengisi solar subsidi berulang kali dengan modus menggunakan plat nomor kendaraan dan barcode berbeda untuk mengelabui sistem.
Koordinasi dengan Inisial JR dan Dugaan Keterlibatan Mandor SPBU
Seorang sopir mobil boks yang berhasil diwawancarai mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial JR.
“Ini kami ikut JR, kami hanya sekadar menjalankan perintah saja,” ujar sopir tersebut.
JR diduga menjadi koordinator utama dalam aktivitas ini. Mobil-mobil yang digunakan dalam operasi ini telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk menampung solar subsidi dalam jumlah banyak. Lebih mengkhawatirkan lagi, mandor SPBU setempat juga disinyalir terlibat dalam praktik ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah mobil modifikasi yang digunakan dalam skema ini mencapai puluhan unit, sehingga potensi kerugian negara sangat besar.
Desakan Investigasi dan Tindakan Tegas
Maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini harus menjadi perhatian serius Polresta Semarang, Polda Jawa Tengah, Pertamina, dan BPH Migas.
Pasalnya, BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dijual secara ilegal demi keuntungan segelintir pihak.
Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut, tim awak media telah mengumpulkan dokumentasi terkait aktivitas ilegal ini. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum guna menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara ini.(Team )