Kriminal

Viral…!!! Beginilah Bebasnya Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Pakai jerigen di SPBU 44 573 01

25
×

Viral…!!! Beginilah Bebasnya Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Pakai jerigen di SPBU 44 573 01

Sebarkan artikel ini

Boyolali: patroligrup.com ,, Saat team awak media melintas di SPBU 44 573 01 tersebut melihat operator SPBU tersebut melayani pembelian memakai jerigen dan galon limeneral dan juga sepeda motor siluman yang sudah di modifikasi, hal tersebut diduga adanya suap antara operator SPBU dan sipenimbun BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut. Tepatnya: di Andong, Kec. Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
Pada hari Sabtu 02/NOV/2024

Saat team investigasi media online konfirmasi kepada yang di duga pelaku tersebut? “ia mengatakan setia pengisian memberi uang tip kepada operator” diduga kuat untuk tip atau suap tersebut untuk melancarkan aksinya.

Maraknya para mafia atau penimbun BBM bersubsidi di wilayah boyolali jawa tengah ini di minta kepada PT Pertamina maupun dari APH dan BPH migas agar segera menindak tegas para pelaku mafia BBM bersubsidi, agar tidak merugikan negara maupun masyarakat kecil yang membutuhkan BBM subsidi pemerintah.

Setelah di konfirmasi, menurut keterangan yang diduga pelaku tersebut bahwa hasil BBM bersubsidi yang ia beli, untuk di timbun dan diperjualbelikan, mencari keuntungan pribadinya.

Selain merugikan masyarakat juga membahayakan masyarakat sekitar, dikarenakan BBM jenis pertalite tersebut mudah terbakar dan itu sudah banyak terjadi di beberapa tempat.

Semoga APH setempat segera menindaklanjuti terkait Viralnya pemberitaan yang sudah tayang di beberapa media online, terkait para pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite maupun solar subsidi, supaya BBM subsidi pemerintah tersebut tepat sasaran.

Untuk itu apa yang dilakukan pihak Oknum petugas nakal tersebut yang sudah menyalahgunakan BBM subsidi pemerintah, itu sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku dan dapat di jerat dengan Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi (Migas), dan para pelaku nakal tersebut dapat diancam dengan di pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Milliar rupiah).

Sampai Berita ini terbit banyak pihak yang harus di konfirmasi agar pemberitaan ini berimbang.

Red/Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250